Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
1. Sebagai Bendaharawan, kami terbiasa untuk lapor pph pasal 22 dan ppn langsung ke KPP, bisakah kami lapor online seperti lapor pph pasal 23? 2. Apakah kedepannya akan ada rencana Pelaporan online untuk pph 22 dan ppn bagi bendaharawan? 3. Dalam masa PPKM seperti ini, bagaimana seharusnya kami lapor SPT?
Jawaban
1. bendahara laporan SPT PPN 1111 sebagai PKP bisa melalaui web efaktur, kalau bendahara kedudukannya sebagai Wapu tetep lapor 1107 PUT juga, yang dimana 1107PUT belum bisa online dan harus lapor ke KPP Uda. dan SPT PPh Pasal 22 bisa melalui ebupot unifkasi tapi karena terbit aturan Per-13/2021 pelaksanaan pelaporan menggunakan ebupot unifikasi bagi Instansi pemerintah ditunda sampai 1 sept 2021. SPT yang dilayani upload eFilling adalah : SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115 SPT Tahunan OP S (
Dasar Hukum
–
Editor
FDY