User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65825--12-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau tanya , kemarin kami mengajukan pembatalan STP dan hasilnya Pembatalannya di tolak. apakah kami bisa mengajukan pembatalan STP lagi yang kedua kalinya ? kalau bisa apa dasar hukumnya

Jawaban

Dasar hukumnya pake Pasal 36 ayat 1a UU KUP, bisa 2 kali maksimal kalo ngajuin Pasal 36..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/65825--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)