faq1:5k14:65825--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau tanya , kemarin kami mengajukan pembatalan STP dan hasilnya Pembatalannya di tolak. apakah kami bisa mengajukan pembatalan STP lagi yang kedua kalinya ? kalau bisa apa dasar hukumnya
Jawaban
Dasar hukumnya pake Pasal 36 ayat 1a UU KUP, bisa 2 kali maksimal kalo ngajuin Pasal 36..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k14/65825--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)