faq1:5k14:65816--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
telat lapor realisasi pph 22, bolehkah masih menggunakan insentif? Tadi saya liat di pmk 9 tdk ada ketentuan tssb
Jawaban
Di pmk 9 tidak menyebutkan kalau terlambat tidak dpt menggunakan insentif. Silakan bisa disampaikan saja. Namun untuk lebih pastinya bisa konfirm ke AR nya ya mba
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/65816--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)