User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65816--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

telat lapor realisasi pph 22, bolehkah masih menggunakan insentif? Tadi saya liat di pmk 9 tdk ada ketentuan tssb

Jawaban

Di pmk 9 tidak menyebutkan kalau terlambat tidak dpt menggunakan insentif. Silakan bisa disampaikan saja. Namun untuk lebih pastinya bisa konfirm ke AR nya ya mba

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/65816--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)