User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65810--12-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau pengisian formulir pemindahan wajib pajak boleh dikuasakan atau tidak? Terima kasih

Jawaban

pemindahan WP badan, jika yang mengisi dan menandatangani termasuk ke dalam pengertian pengurus sesuai Penjelasan Pasal 32 UU KUP, maka tidak perlu ada surat kuasa, jika yang mengantarkan ke KPP adalah bukan pengurus, maka bisa menggunakan surat penunjukan atau penggantinya sesuai Bagian E angka 6 SE-02/PJ/2017, SE nya jangan dikasih tau ke WP ya.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/65810--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)