faq1:5k14:65809--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau pengisian formulir pemindahan wajib pajak boleh dikuasakan atau tidak? Terima kasih
Jawaban
pemindahan WP badan, jika yang mengisi dan menandatangani termasuk ke dalam pengertian pengurus sesuai Penjelasan Pasal 32 UU KUP, maka tidak perlu ada surat kuasa, jika yang mengantarkan ke KPP adalah bukan pengurus, maka bisa menggunakan surat penunjukan atau penggantinya sesuai Bagian E angka 6 SE-02/PJ/2017, SE nya jangan dikasih tau ke WP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/65809--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)