User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65803--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemberi jasa memberikan SKB sesuai PMK 239, padahal penerima jasa tidak termasuk pihak tertentu yg disebutkan di pasal 8 ayat 3 PMK 239. apakah SKB bisa dipakai?

Jawaban

SKB hanya bisa dipakai jika penerima jasa adalah pihak tertentu yg disebut di pasal 8 ayat 3

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/65803--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)