faq1:5k14:65803--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemberi jasa memberikan SKB sesuai PMK 239, padahal penerima jasa tidak termasuk pihak tertentu yg disebutkan di pasal 8 ayat 3 PMK 239. apakah SKB bisa dipakai?
Jawaban
SKB hanya bisa dipakai jika penerima jasa adalah pihak tertentu yg disebut di pasal 8 ayat 3
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/65803--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)