faq1:5k14:65799--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada yang ingin kami tanyakan mengenai kredit pajak faktur pajak masukan yang kami terima dari PT Bank BCA. Kami memiliki transaksi dengan PT Bank BCA yaitu atas Jasa Virtual Account, apakah atas transaksi dengan Bank BCA tersebut bisa kami kreditkan faktur pajak masukanya di SPT PPN Masa? Perusahaan kami bergerak dalam bidang kosmetik.
Jawaban
Dijawab Normatif Mas. Apabila jasa yg diberikan tidak termasuk dalam ketentuan di pasal 4A ayat 3 di UU PPN, diserahkan oleh PKP dan dalam daerah pabean, maka tetep kena PPN nya. PM atas transaksi tersebut masih bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan di pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika dan di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1506
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k14/65799--12-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1