User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65797--12-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah PBK akan ditolak jika tidak melampirkan insentif PPh 21? saya mengajukan PBK PPh 21 dari Masa Januari 2021 ke PPh 25 Masa Juni. tapi ditolak karena tidak melampirkan Laporan Realisasi insentif PPh 21, Apakah sistem eror sehingga ASN KPP tidak bisa mengakses apkah saya sudah lapor realisasi atau belum? ditolak ginian aja nunggu sebulan. angel wes https://twitter.com/fadelcoys/status/1413395902778118147 — pagi mas/mba, direspon seperti apa ya? ???? makasih mas/mba

Jawaban

Sampaikan saja ketentuan Pbk sesuai dengan PMK 242 tahun 2014 pasal 17. Kalau ada yang perlu dilampirkan lebih sebagai bukti pendukung apakah harus ada bisa konfirmasi ke KPP. Tp sampaikan syarat lampirannya apa saja sesuai dengan ketentuan pmk 242 th 2014 nya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/65797--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)