User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65796--08-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait penginputan PBK atas PPN JLN dalam di e-faktur, sebagaimana yg telah di informasikan bahwa perekaman ini melalui dokumen lain. Dalam pelaporan SPM nya apakah saya perlu melampirkan PBK tersebut dalam kolom kelengkapan SPT yg saya screenshoot terlampir. Minta pencerahan Mas/Mba.

Jawaban

Untuk lampiran spt masa ppn yg wajib dilampirkan apa saja bisa mengacu ke lampiran II huruf f di PER-02/PJ/2019.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/65796--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)