faq1:5k14:65796--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait penginputan PBK atas PPN JLN dalam di e-faktur, sebagaimana yg telah di informasikan bahwa perekaman ini melalui dokumen lain. Dalam pelaporan SPM nya apakah saya perlu melampirkan PBK tersebut dalam kolom kelengkapan SPT yg saya screenshoot terlampir. Minta pencerahan Mas/Mba.
Jawaban
Untuk lampiran spt masa ppn yg wajib dilampirkan apa saja bisa mengacu ke lampiran II huruf f di PER-02/PJ/2019.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/65796--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)