faq1:5k14:65792--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya prihal penghasilan yg tidak berkesinambungan masuk di spt op sebagai penghasilan tetapi tidak masuk di angsuran pph 25.itu PMK nya berapa ya min?
Jawaban
Yg aku tangkep, WP bertanya mengenai penghasilan yg tidak teratur tidak termasuk dalam penghasilan sbg dasar utk menghitung angsuran PPh 25 tahun berikutnya. Berarti WP memilih dengan angsuran PPh 25 menggunakan lampiran tersendiri. (per-34 2010 stdd per-30 2017) Hanya saja istilah yg digunakan WP justru “penghasilan tidak berkesinambungan”, harusnya penghasilan tidak teratur.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k14/65792--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)