User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65787--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan bergerak di bidang penjualan tanah & bangunan. Tahun 2019 menyerahkan 1 unit gudang. Pembayaran dilakukan dengan mencicil 18x. Sesuai saran AR PPh Pasal 4 ayat (2) disetor juga sebanyak 18x. Pembuatan kode billing, menggunakan NOP Pbb yang lama sampai dengan tahun 2021. Padahal SPPT PBB dipecah di Agustus 2019. Pembayaran cicilan dan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 dari bulan Oktober 2019

Jawaban

untuk pembayaran dengan NOP lama (yg seharusnya dipecah NOP nya) silakan konsultasikan terkait PBk ke KPP untuk pemecahan/perubahan NOP, SPT yang telah dilaporkan apabila belum mencerminkan data yang sesuai, lakukan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k14/65787--12-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1