User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65784--09-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, Saya Flabius mau tanya ada PT X jual impurites (sampah) kacang kedelai Terus dijual Ke PT Y lalu PT Y Jual ke Customer. Customer PT Y ini boleh di potong pph 22 tidak ya? Bisa di kreditkan pph 22 tidak ya?

Jawaban

Disebutkan di penjelasan Se th 2015, disitu yg industri atau eksportif memungut pph 22 atas pembelian hasil perhutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yg belum melalui proses manufaktur untuk kepentingan industrinya. Disini wp menyebutkan sampah kedelai sehingga sampah kedelai itu bukan hasil yg belum diolah sehingga tidak termasuk dalam hasil perkebunan. Karena tidak termasuk brti bukan objek pph pasal 22. Kemudian atas transaksi dr pt x ke pt y juga bukan objek pph 22 karena

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/65784--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)