User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65783--12-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP sudah menginput secara manual Pajak Masukan tsb di Masa Pajak Mei. Kemudian, di prepopulated data muncul Pajak Masukan yg dimaksud dan WP sudah upload. 2x input masuk ke daftar PM dan dokumen lain PM. Apakah yg di daftar PM bisa dibatalkan saja karena PM tsb seharusnya masuk ke dokumen lain PM?

Jawaban

FP Masukan biasa, namun direkam manual oleh wp di menu Dok lain PM. Kemudian, ketika PM yg sama muncul di prepop, diupload lagi oleh WP, sehingga pengakuan PM menjadi dobel. Sehingga, dok lain PM yg tidak benar/tidak seharusnya diinput tadi silakan dibatalkan (tanpa menunggu konfirmasi Penjual sebab tidak ada validasi saat mengupload Dokumen Lain), kemudian informasikan juga mengenai pembatalan tsb ke pihak KPP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/65783--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)