User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65780--09-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terdapat transaksi JKP dengan vendor di Batam (Free Trade Zone) apakah kami sebagai penerima jasa wajib menyetorkan PPN 10% atas transaksi tersebut sendiri?

Jawaban

Kalau penyerahan JKP dari kawasan bebas didalam kawasa bebas dibebaskan dari pengenaan PPN (PP 10 tahun 2012)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/65780--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)