faq1:5k14:65780--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terdapat transaksi JKP dengan vendor di Batam (Free Trade Zone) apakah kami sebagai penerima jasa wajib menyetorkan PPN 10% atas transaksi tersebut sendiri?
Jawaban
Kalau penyerahan JKP dari kawasan bebas didalam kawasa bebas dibebaskan dari pengenaan PPN (PP 10 tahun 2012)
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/65780--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)