User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65777--12-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pembetulan spt masa ppn bulan mei ternyata ada LB. Pembetulannya dilakukan bulan ini. Wp apakah masih bisa memanfaatkan insentif pmk 9 apabila menghendaki restitusi?

Jawaban

Pasal 15 ayat 9 PMK-9/PMK.03/2021 Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah Masa Pajak pemberian insentif berakhir. jadi selama spt pembetulannya disampaikan sampai dengan 31 juli, bisa pake insentif nya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/65777--12-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1