faq1:5k14:65775--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan menanggung pph pasal 21 karyawan (netto). Perusahaan tsb mengikuti pmk9/2021. Atas pph21 DTP tsb, dibayarkan ke karyawan atau dikembalikan ke perusahaan ?
Jawaban
dibayarkan ke pegawainya ya mas, ketentuannya ada di Pasal 2 Ayat (5) PMK-9/2021 PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k14/65775--12-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)