User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65773--12-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon informasinya terkait PPN untuk distribusi voucher berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Pasal 9 menyatakan PPN terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher dipungut oleh penyelenggara voucher

Jawaban

1. benar, PPN hanya dikenakan atas Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer meliputi penerbitan dan pengelolaan Voucer. 2. Jika penyelenggara voucher yang melakukan penerbitan & pengelolaan voucher dari luar daerah pabean, dan Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa di dalam daerah pabean, maka dianggap pemanfaatan JKP sesuai PMK-40/2010

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/65773--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)