User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65770--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada invoice Handling charge dari perusahaan yang berada di Singapore untuk tarif PPN & PPh 26 nya berapa ya? mas mba ini aku perlu gali detail transaksinya, siapa yang menerima, sama apakah pake tarif P3B apa engga gitu? atau gimana ya? makasih

Jawaban

-Atas penghasilan jasa yg diterima oleh WPLN dari SPDN maka dipotong pph 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai P3B jika WPLN menyerahkan form DGT / tanda terima SKD . - Kalau PPN kan bisa kena PPN atas Pemanfaatan JKP dari LN . Pemanfaatan JKP dari LN itu kan ada 4 kriterianya ya . Kalau kita tweet kriteriane kepanjangan kykee . Jadi ini digali aja : JKP dilakukan dimana ? JKP tsb dimanfaatkan oleh siapa ?

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k14/65770--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)