faq1:5k14:65765--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP belum PKP, melakukan ekspor JKP (melakukan service software untuk perusahaan Singapura) . Aspek perpajakan nya apa saja?
Jawaban
- PPN : sesuai UU PPN pasal 4 ayat 1 : PPN dikenakan atas ekspor JKP yg dilakukan oleh PKP . Jadi karena belum PKP tidak ada kewajiban PPN . - PPh : Penghasilan tsb masuk di SPT Tahunan . Ada/tidak pemotongan pajak tergantung peraturan perpajakan di Singapura . Jika ada pemotongan pajak bisa menjadi kredit pajak pph 24 .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k14/65765--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)