User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65758--09-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP terutang pph 23 dan sudah lapor, ternyata ada kesalahan nilai transaksi, DPP atas transaksi tersebut menjadi lebih kecil? kalo begini pembetulan sekaligus pmk-187 ya soalnya spt sudah dilaporkan? berarti ssp yang sudah terekam (dengan nominal lebih besar) bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

iya berdasarkan nd 132 bisa di pmk 187 kan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/65758--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)