faq1:5k14:65758--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP terutang pph 23 dan sudah lapor, ternyata ada kesalahan nilai transaksi, DPP atas transaksi tersebut menjadi lebih kecil? kalo begini pembetulan sekaligus pmk-187 ya soalnya spt sudah dilaporkan? berarti ssp yang sudah terekam (dengan nominal lebih besar) bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
iya berdasarkan nd 132 bisa di pmk 187 kan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k14/65758--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)