User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65731--09-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#80Q: Kemudian PPN KMS harus disetor ke negara ya? Tidak bisa mengkreditkan PPN masukan? PPN KMS bisa dikreditkan mas/mba?

Jawaban

#80A PPN KMS benar harus disetor, Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k14/65731--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)