faq1:5k14:65731--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#80Q: Kemudian PPN KMS harus disetor ke negara ya? Tidak bisa mengkreditkan PPN masukan? PPN KMS bisa dikreditkan mas/mba?
Jawaban
#80A PPN KMS benar harus disetor, Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/65731--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)