faq1:5k14:65724--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
op terima dividen dari perusahaan dalam negeri, kepemilikan saham nya 3%. atas dividen yg diterima ini dikecualikan dari objek pajak ya mas mba dengan syarat diinvestasikan?
Jawaban
dividen ini bisa dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi kriteria di pmk 18/2021 bagian ketiga
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k14/65724--09-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1