faq1:5k14:65721--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada transaksi perbaikan kapal yang dilakukan oleh pemberi jasa dari Batam di Batam (penyerahan di dlm kawasan bebas) yang dimana invoicenya telah dibreakdown atas jasa & material apakah tetap dibebaskan dari pengenaan PPN?
Jawaban
Normative pasal 4 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) PP 10/2012.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k14/65721--09-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1