User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65719--09-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya, PMK 34 Thn 2017 pasal 3 ayat (1) huruf b nomor 17 apakah masih berlaku? Jika bebas, bisa tanpa SKB atau dengan SKB? Ini kalo dilihat di aturanya di pmk 34 2017 pasal 3 ayat 2 sama 5 ga diatur tentang skbnya tapi terkait aturan dibebaskan engganya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak ya?

Jawaban

Untuk pasal 3 ayat 1 huruf b diatur lebih lanjut di per 31/2015 yang merupakan perubahan ketiga dari per 57/2010 pasal 3b ayat 5 . “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktur Jenderal Pajak.” Berdasarkan ketentuan di PER tsb, “dilaksanakan oleh DJBC”, Jadi, bisa diarahkan untuk konfirmasi ke BC untuk ketentuan lebih lanjutnya

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k14/65719--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)