faq1:5k14:65703--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jasa penerbangan dalam negeri termasuk ke pengertian jasa perawatan udara ( Pasal 3 huruf b PP 50 tahun 2019) atau merupakan jenis jasa yang berbeda?
Jawaban
DI PP 50 tahun 2019 tidak dijelaskan secara rinci jenis jasanya seperti apa, hanya jasa sewa pesawa udara yang diterima oleh badan usaha angkutan niaga nasional . Untuk Penerbangan dalam negeri sesuai KMK 475/1996. Bisa konfirmasi KPP untuk penegasan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k14/65703--09-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1