faq1:5k14:65698--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah wp boleh memberikan tanggapan atas SPHP melalui email?
Jawaban
kalo berdasarkan pmk 184/2015, tanggapan sphp itu disampaiakan secara tertulis. namun, di se 13/2020, mengenai pemeriksaan, surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), tanggapan, undangan,dan dokumen terkait disampaikan kepada Wajib Pajak melalui faximileatau saluran online lainnya. saluran online gak dijelasin bentuknya apa aja. bisa konfirmasi kpp bil
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k14/65698--09-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1