User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65686--09-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila perusahaan A meminjam uang pada bank, lalu uang pinjaman tersebut digunakan untuk investasi di perusahaan B, yang mana perusahaan B tersebut adalah afiliasi perusahaan A. Lantas apakah beban bunga pinjaman yang di bayarkan perusahaan A ke bank dapat dijadikan biaya? atau harus dikoreksi fidkal? apakah melampirkan perhitungan DER dalam SPT badan adalah kewajiban?

Jawaban

kalo inti pertanyaannya biaya bunga pinjaman bisa dibebankan secara fiskal atau tidak, mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPh. Di bagian penjelasannya ada diatur khusus dalam hal pinjamannya dipakai untuk beli saham. Kalo terkait wajib lampirin perhitungan DER di SPT Tahunan atau tidak, mengacu ke lampiran PER-02/2019

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k14/65686--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)