User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65685--09-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada beberapa yang saya tanyakan mengenai perlakuan PPN atas Usaha KLU 52292 : Jasa Expedisi/Pengiriman Barang PT A adalah KLU 52292 : Jasa Expedisi/Pengiriman Barang Pertanyaan : 1. PPN yang akan diterbitkan jikalau PT A transaksi jasa expedisi/pengiriman barang adalah kode 040 PPN yang PPN nya adalah 1% dari DPP bukan ? 2. Jika PT A menyewakan truknya kepada PT B, maka PT A akan menerbitkan dengan kode 010 ( PPN Normal) bukan ? 3. Jika PT A sewa kendaraan truk ke PT C, apakah PPn Masukan (PM

Jawaban

untuk definisi lebih lanjut mengenai jasa pengiriman paket tidak diatur khusus, jadi boleh konfirmasi KPP ya untuk penegasan. Nah jika dari KPP memberikan penegasan itu sama dengan jasa pengiriman paket maka: 1. Benar sesuai dengan PMK-75/2010 sttd PMK 56/2015 dpp ppn untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, maka tarif efektifnya adalah 1% 2. Benar. Karena yg menggunakan DPP nilai lain hanya penyerahan jas

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/65685--09-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1