User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65681--09-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp adalah PT yang memanfaatkan PP 23. apabila pada saat masa Januari (asumsi masa awal setelah pergantian tarif), Bagaimana untuk menyetorkan PPh 25? dan apa penghitungganya berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas)?

Jawaban

WP yg masa penggunaan PP 23nya sudah selesai, pada tahun selanjutnya penghitungan besarnya angsuran PPh 25-nya seperti WP baru (Pasal 9 ayat 2 huruf b PMK 99/PMK.03/2018) Angsuran PPh 25 untuk WP baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil. (Pasal 10 PMK 215/PMK.03/2018)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/65681--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)