User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65680--09-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya terkait pph atas retur penjualan ekspor pak, kalau retur penjualan ekspor itu kena pph tidak ya? jadi bebrapa waktu lalu kami ekspor barang cumi frozen ke jepang . namun karena mutu yg kurang sesuai maka barang kami dikembalikan (retur). apakah barang retur tsb dianggap sebagai impor kami atau sebagai barang returan

Jawaban

Impor yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah : (Pasal 3 PMK-34/PMK.010/2017) d. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Syarat yang ditentukan oleh DJBC diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 ya. Jadi

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/65680--09-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)