User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65675--09-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kenapa bank ga bikin bukti potong pas motong bunga deposito padahal koperasi harus bikin bukti potong utk bunga simpanan?

Jawaban

Selama ini pelaporan atas pemotongan bunga deposito memang tidak merinci detail untuk setiap nasabah. Dulu memang sempat diwajibkan dengan PER-01/PJ/2015. Tetapi ketentuan tersebut dicabut dengan PER-14/PJ/2015. Tujuannya berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah. Tetapi jika diperlukan WP bisa minta dicetakkan bukti potong PPh 4 ayat 2 atas bunga deposito dengan menghubungi bank terkait.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/65675--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)