faq1:5k14:65675--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kenapa bank ga bikin bukti potong pas motong bunga deposito padahal koperasi harus bikin bukti potong utk bunga simpanan?
Jawaban
Selama ini pelaporan atas pemotongan bunga deposito memang tidak merinci detail untuk setiap nasabah. Dulu memang sempat diwajibkan dengan PER-01/PJ/2015. Tetapi ketentuan tersebut dicabut dengan PER-14/PJ/2015. Tujuannya berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah. Tetapi jika diperlukan WP bisa minta dicetakkan bukti potong PPh 4 ayat 2 atas bunga deposito dengan menghubungi bank terkait.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/65675--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)