faq1:5k14:65670--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ada kendala di laman AHU seperti ini dan sudah dicek melalui KSWP bahwa NPWP valid. Apakah bisa dijawab silakan dikonfirmasi ke admin AHU nya?
Jawaban
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP dalam hal: sistem informasi atau aplikasi memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status tidak valid, atau kswp oleh Instansi Pemerintah tidak dapat dilakukan, dengan contoh format surat permohonan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-43/PJ/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/65670--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)