faq1:5k14:65667--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pusat di Madya, per Mei, Cabang ikut pindah Madya juga, Sesuai PER-5, Pusat dan Cabang sama lapor di Madya (Madya luar Jakarta)
Jawaban
sesuai PER 05, kalau cabang dan pusat sama sama ditarik ke madya dan lokasinya ada di lampiran B, nanti pelaporan PPh 21nya terpusat pakai NPWP pusat tapi sampai sekarang aplikasinya belum memadai mba, jadi sampai aplikasinya mendukung, sementara bikin biling dan lapornya dipisah dulu antara cabang dan pusat pindah KPP tidak menyebabkan kode KPP di NPWP berubah mba, jadi bikin billingnya tetep pakai NPWP pusat dan cabang
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/65667--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)