User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65645--09-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada WP melakukan kegiatan membangun sendiri kantor cabang dengan luas 250m2, Pajak masukan atas pembelian bahan bangunan yang dibayar oleh PKP, dan penjualnya juga menerbitkan faktur pajak, apakah bisa dikreditkan sebagai PM?

Jawaban

Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/65645--09-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1