faq1:5k14:65645--09-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada WP melakukan kegiatan membangun sendiri kantor cabang dengan luas 250m2, Pajak masukan atas pembelian bahan bangunan yang dibayar oleh PKP, dan penjualnya juga menerbitkan faktur pajak, apakah bisa dikreditkan sebagai PM?
Jawaban
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k14/65645--09-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1