User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65640--09-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“Pajak masukan atas pembelian bus pariwisata yang dibayar oleh perusahaan biro perjalanan selaku PKP. apakah pm tsb dapat dikreditkan? (bisa dikreditkan atau tidaknya mengacu ke ps 9 UU PPN ya mas/mba?)”

Jawaban

dasarnya pake Pasal 3 PMK-56/2015 ya, karena dia kan pake DPP Nilai lain, jadi PM nya ga bisa dikreditkan..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/65640--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)