User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65630--09-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya ttg DGT form mbak, Jadi gini Bu, client saya itu Insurance Company ya pak. Nah kami sedang ada due diligence untuk perusahaan tersebut. di DGT form, kami menemukan banyak yang tidak sesuai sih bu dalam pengisiannya jadi mau tanya, apakah kalau company bisa pilih untuk isi part III ATAU part V+VI ya bu? sepaham kami part III hanya untuk individual ya dan setelah isi part III, part lainnya bisa diignore saja?

Jawaban

Pengisian form DGT untuk badan LN (selain bank/pension fund dan individual). Sesuaikan dengan PER 25/2018

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/65630--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)