faq1:5k14:65621--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pajak masukan atas pembelian bahan bangunan yang dibayar oleh PKP pemborong yang sedang membangun sendiri sebuah gedung untuk rumah dines direksi dengan luas 550m2 apakah pm tsb dapat dikreditkan?
Jawaban
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k14/65621--09-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)