User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65621--09-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pajak masukan atas pembelian bahan bangunan yang dibayar oleh PKP pemborong yang sedang membangun sendiri sebuah gedung untuk rumah dines direksi dengan luas 550m2 apakah pm tsb dapat dikreditkan?

Jawaban

Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k14/65621--09-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)