User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65608--09-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perihal tata cara returan dari Pembeli BKP dari kawasan bebas (Batam) Kami menjual barang BKP alat alat rumah tangga ke Pembeli yang berada di wilayah (Batam) dengan kami menerbitkan Faktur Pajak 070. 6 Bulan kemudian si pembeli(yang berada dibatam) berencana meretur sebagian barang kepada kami(yang berada di medan sumatera utara) apakah barang yang sudah dikirimkan ke kawasan bebas PPn Dapat diretur kembali kepada Penjual adakah syarat syarat dokumen laen yang harus dipenuhi ketika mau mengir

Jawaban

nota retur tetap dibuat dan dilaporkan di masa pengembalian barang oleh PKP, terkait PPN nya menggunakan mekanisme pengeluaran barang dari kawasan bebas, jadi terutang PPN http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1542

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/65608--09-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)