faq1:5k14:65602--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Sy mau tanya mengenai Faktur Pajak Customer sy NPWP 000,lalu mereka ada retur Kalau NPWP 000 kan tidak ada retur, lalu yg sy perlu lakukan buat Faktur Pajak Pengganti ya?
Jawaban
LT tidak memiliki NPWP sehingga jika menggunakan mekanisme retur tidak bisa diakui penjual, terkait FP Pengganti dijelaskan normatif definisi FP Pengganti (PER-24/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/65602--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)