User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65602--09-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sy mau tanya mengenai Faktur Pajak Customer sy NPWP 000,lalu mereka ada retur Kalau NPWP 000 kan tidak ada retur, lalu yg sy perlu lakukan buat Faktur Pajak Pengganti ya?

Jawaban

LT tidak memiliki NPWP sehingga jika menggunakan mekanisme retur tidak bisa diakui penjual, terkait FP Pengganti dijelaskan normatif definisi FP Pengganti (PER-24/2012)

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k14/65602--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)