User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65598--09-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

krn secara aplikasi kan emg bisa backdate ya tetapi kan kalau aturan harusnya sesuai transaksinya, maka ini bukan pembetulan ya karena otomatis fpnya dibuat di bulan juni dan masuk masa juni? seperti itu bukan ya?

Jawaban

Bukan pembetulan, tapi tetap menerbitkan faktur dengan masa dan tanggal sesuai dengan saat penerbitan fakturnya jika sampai hari ini belum terbit maka terbitkan dengan masa juli tanggal hari ini. jatuh ke keterlambatan penerbitan faktur pajak. perhatikan juga terkait dengan klausul, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/65598--09-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)