Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, namun ketika saya masukan no NIK saat ingin membuat bupot terdapat keterangan NIK tidak ditemukan sehingga saya harus input manual. Dan yang saya tahu jika WP tidak memiliki NPWP maka tarif yang dikenakan 100% lebih besar dari tarif yang seharusnya. yang menjadi pertanyaan saya ialah setelah saya input data NIK secara manual tarif pada sistem masih dikenakan 15%, bukankah seharusnya 30%?
Jawaban
Coba disimulasikan harusnya otomatis penghitungannya ada kenaikan 100%. Minta WP pastikan pengisian data sebelumnya sudah lengkap, coba rekam kembali. Untuk pengisian alasan tidak validasi NIK tidak ada standarnya, isikan sesuai dengan kendala validasi NIK
Dasar Hukum
–
Editor
AAM