User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65595--09-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP ingin menanyakan perihal surat keterangan bebas pajak. Berdasarkan informasi yang ada, ketika proses permohonan merger dengan nilai buku telah disetujui maka atas pengalihan harta tersebut menjadi tidak terutang PPN dan dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 4(2) yang mengatur pengalihan harta atas tanah dan bangunan. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang ingin ditanyakan mengenai pembebasan pajak untuk pengalihan harta dengan nilai buku: 1. Bagaimana prosedur pembebasan pajak jika proses merg

Jawaban

terkait PPh nya, kalo di PP 34/2016, harus pake SKB…diajukan ke KPP…teknisnya di aturan gak disebutin…bisa diarahkan utk konsul ke KPP Kalo utk PPN nya, di UU PPN/Cika pasal 1A ayat 2, tidak termasuk pengertian penyerahan BKP, jd tidak perlu SKB

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k14/65595--09-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)