faq1:5k14:65591--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah faktur pajak uang muka jika dibatalkan di efaktur, nilai dpp nya saat sebelum dibatalkan dan sesudah dibatalkan berbeda? sebelum dibatalkan nilai dpp dan ppn hanya sebesar uang muka yang dibayar, akan tetapi saat di efaktur dibatalkan nominalnya menjadi full amount
Jawaban
abaikan aja mas, yang penting statusnya udah batal dan nominalnya gak masuk ke penghitungan PK-PM
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/65591--09-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)