faq1:5k14:65589--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemberian Bansos ke Karyawan dalam bentuk Uang apakah objek PPh 21 bukan ya? dan boleh tau peraturan perpajakan yang mengatur hal ini?
Jawaban
kalau dalam bentuk uang, sudah pasti obyek pph (tambahan kemampuan ekonomis). Skrg tinggal ada potputnya atau tidak… sehubungan dg pekerjaan atau kegiatan, sama2 potput 21 tp ngitungnya beda
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k14/65589--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)