faq1:5k14:65580--08-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pembayaran pajak menggunakan id billing dari bank luar negeri bagaimana caranya ya?
Jawaban
Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan melalui: a. teller Bank/Pos Persepsi; b. Anjungan Tunai Mandiri (ATM); c. internet banking; d. mobile banking; e. EDC; atau f. sarana lainnya. Bank persepsi dapat dilihat di https://penerimaan-negara/info/index.php
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k14/65580--08-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)