User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65579--08-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah untuk pemanfaatan DTP PPN tidak perlu mengajukan kembali di KSWP, apabila tidak apakah bisa memanfaatkan DTP PPN untuk masa januari s.d. mei 2021?

Jawaban

wp off saat digali terkait detail transaksi yang dilakukan seperti apa. secara umum untuk memanfaatkan insentif PPN sesuai PMK 239/2020 memang tidak perlu mengajukan melalui KSWP djp online, sepanjang memenuhi ketentuan PMK 239/2020 maka bisa memanfaatkan insentif PPN dengan catatan melakukan laporan realisasi

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/65579--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)