User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65576--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mohon petunjuk mas/mbak, WP menanyakan terkait PMK-62 tahun 2021 yaitu boleh atau tidak sumbangan yang diberikan berupa hasil produksi tambang tersebut. setelah membaca ketentuannya tidak disebutkan hal tsb dipasal 2, mohon petunjuk mas/mbak mungkin sudah ada aturan turunannya

Jawaban

PM Di pmk 62nya hanya disebutkan sumbangan/biaya dapat diberikan dalam bentuk uang/barang tapi tidak disebutkan detil batasan barangnya. Bisa disampikan saja, yg penting dipastikan sesuai yg disyaratkan dalam pmk 62/2021

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k14/65576--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)