faq1:5k14:65567--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika WP kalah Banding kan dikenai sanksi 100%, kapan sanksi itu harus dibayar? Apakah mekanisme nya menunggu STP? WP akan mengajukan Peninjauan Kembali, apakah wajib dibayar sebelum pengajuan PK?
Jawaban
nanti dari pihak kpp membuat surat pelaksanaan Putusan Banding, kalau berdasarkan PP 74/2011. lalu ada terbit STP untuk yg 100%nya berdasarkan uu kup pasal 14 ayat (5c) huruf c dan pasal 27 ayat (5d). untuk Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak (Pasal 89 ayat 2 UU 14 Tahun 2002).
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/65567--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)