User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65567--08-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika WP kalah Banding kan dikenai sanksi 100%, kapan sanksi itu harus dibayar? Apakah mekanisme nya menunggu STP? WP akan mengajukan Peninjauan Kembali, apakah wajib dibayar sebelum pengajuan PK?

Jawaban

nanti dari pihak kpp membuat surat pelaksanaan Putusan Banding, kalau berdasarkan PP 74/2011. lalu ada terbit STP untuk yg 100%nya berdasarkan uu kup pasal 14 ayat (5c) huruf c dan pasal 27 ayat (5d). untuk Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak (Pasal 89 ayat 2 UU 14 Tahun 2002).

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/65567--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)