User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65563--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

a. apakah pembayaran pajak bulanan ekspatriat dapat dilakukan secara rapel (digabungkan untuk dua bulan masa pajak)? b. Apakah pembayaran pajak bulanan ekspatriat dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa (dikuasakan)?

Jawaban

digali pembayarannya atas transaksi apa, ekspatriatnya ini WPDN atau WPLN, sudah punya NPWP atau belum, yang bisa dikuasakan dijelaskan aturan surat kuasa, http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1389

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/65563--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)