faq1:5k14:65563--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
a. apakah pembayaran pajak bulanan ekspatriat dapat dilakukan secara rapel (digabungkan untuk dua bulan masa pajak)? b. Apakah pembayaran pajak bulanan ekspatriat dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa (dikuasakan)?
Jawaban
digali pembayarannya atas transaksi apa, ekspatriatnya ini WPDN atau WPLN, sudah punya NPWP atau belum, yang bisa dikuasakan dijelaskan aturan surat kuasa, http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1389
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/65563--08-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)