User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65561--08-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#32Q: PPh 21 DTP. ada 2 karyawan si A KB si B LB (karena DTP). Atas LB si B ini bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidak?

Jawaban

Tapi konsepnya jika LB di spt ini hanya dari yg dtp tidak bisa diperhitungman Berarti tidak ada yg bisa dikompensasikan

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/65561--08-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1