faq1:5k14:65561--08-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#32Q: PPh 21 DTP. ada 2 karyawan si A KB si B LB (karena DTP). Atas LB si B ini bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidak?
Jawaban
Tapi konsepnya jika LB di spt ini hanya dari yg dtp tidak bisa diperhitungman Berarti tidak ada yg bisa dikompensasikan
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/65561--08-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1